Bamsoet: PBNU Minta RUU HIP Dihentikan
"Pandangan serupa juga sudah disampaikan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dalam pertemuan dengan MPR RI Kamis kemarin. Karena yang kita butuhkan adalah hal-hal teknis dalam mengatur implementasi pembinaan ideologi Pancasila, bukan mengatur Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan dasar negara," tandas Bamsoet mengutip aspirasi yang disampaikan Try Sutrisno.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, survey yang dilakukan LSI pada tahun 2018 memperlihatkan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada tahun 2005, masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2 persen dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3 persen.
Dalam survey terbaru yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda, dengan responden kaum muda usia 18 hingga 25 tahun dari 34 provinsi, tercatat hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka.
"Angka-angka ini menunjukkan, bahwa ada urgensi untuk menghadirkan kembali nilai-nilai Pancasila pada memori kolektif setiap anak bangsa melalui sistem pendidikan nasional maupun dalam diskursus ruang publik yang lebih luas. Atas dasar itu, dapat dipahami jika para purnawirawan TNI AD dan Legiun Veteran serta Ketua PBNU merasa perlu adanya penguatan terhadap BPIP sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengawal pembinaan dan implementasi Pancasila secara konsisten dan berkesinambungan," papar Bamsoet.
Dewan Pakar KAHMI ini juga menegaskan bahwa Pancasila bukanlah milik satu kelompok atau golongan, melainkan milik semua anak bangsa. Sehingga Peraturan mengenai tugas pembinaan ideologi Pancasila memang sebaiknya diatur dalam payung hukum undang-undang yang disepakati oleh semua elemen bangsa.
"Mengutip pendapat PBNU dan para purnawirawan yang kemarin bertemu dengan pimpinan MPR, Sangat tepat jika BPIP diatur dalam undang-undang, bukan semata berdasarkan Perpres. Sebagaimana disarankan PBNU dan juga disarankan oleh Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat dalam pertemuan dengan MPR RI sebelumnya. Namun harus melibatkan semua elemen bangsa dalam penyusunannya dan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat atau publik," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: