Bamsoet: Perlu Grand Design Pembangunan yang Terintegrasi di Papua
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya grand design pembangunan yang terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan termasuk pemberdayaan perempuan di Papua.
Mengingat dana otonomi khusus (Otsus) Papua yang sudah digelontorkan selama hampir 20 tahun mencapai Rp 92,24 triliun, namun belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di sana.
"Grand design juga diperlukan agar tata kelola penggunaan dana Otsus ke depannya bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran," ujar Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9).
Selain itu, kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet, dengan adanya grand design di bawah koordinasi Bappenas sebagai Kepala Desk Pembangunan Papua, maka antar kementerian dan lembaga bisa memiliki paradigma yang sama dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
"Sekaligus menyederhanakan peraturan agar tak lagi ada tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota di Papua," tegas Bamsoet.
Hadir dalam forum itu para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai, Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamahma, serta para anggota MPR RI For Papua antara lain Robert Kardinal, Sulaeman Hamzah, dan Rico Sia.
Ketua ke-20 DPR ini mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi terbatas terhadap UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Perubahan tersebut bukan untuk mencabut status Otsus terhadap Papua, melainkan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus yang menurut ketentuan Pasal 34 ayat 3 huruf c poin 6, hanya berlaku selama 20 tahun (2001-2021).
"Sebagaimana ditegaskan kepala Bappenas, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021. Agar setelah tahun 2021 masyarakat Papua bisa tetap mendapatkan dana Otsus, ketentuan dalam pasal 34 tersebut harus direvisi," kata Bamsoet.