Bamsoet: Perlu Restrukturisasi Cegah Tingginya Kredit Macet
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan perlunya restrukturisasi kredit sebagai akibat dampak pandemi Covid-19.
Sosok yang karib disapa Bamsoet itu menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingatkan bahwa potensi kredit macet bisa membengkak 16 persen.
Dalam catatan OJK per September 2020, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan masih di kisaran 3,15 persen.
"Walaupun masih berada dalam batas aman, bukan berarti kita bisa menyepelekannya,” tegas Bamsoet secara virtual dalam Seminar Nasional 'Restrukturisasi Keuangan dan Bisnis dalam Menghadapi Krisis Ekonomi' yang digelar Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11).
Bamsoet mengatakan kehadiran Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemanfaatan itu antara lain untuk mendapatkan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. “Sehingga, NPL tidak meningkat mencapai 16 persen lebih," ujar Bamsoet
Ketua ke-20 DPR RI ini mengingatkan bahwa OJK telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan restrukturisasi kredit perbankan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berdasar laporan bank-bank ke OJK hingga akhir pekan lalu atau 20 November, total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 932,6 triliun, tercatat terbesar sepanjang sejarah, dan melibatkan 7,53 juta debitur.