Bamsoet: Perlu Restrukturisasi Cegah Tingginya Kredit Macet
Komposisinya 5,84 juta debitur di sektor UMKM, dengan outstanding Rp 369,83 triliun, sisanya 1,69 juta dari non-UMKM dengan total kredit yang direstrukturisasi Rp 562,54 triliun.
Ia mengungkapkan, dalam rangka restrukturisasi keuangan dan bisnis, perlu mengoptimalkan peran penting dari segenap pemangku kepentingan.
Antara lain pemerintah melalui kebijakan fiskal berupa stimulus pajak dan belanja negara, serta investasi.
Bank Indonesia melalui pelonggaran kebijakan moneter, penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan makro atau makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Serta OJK melalui pengawasan mikroprudensial perbankan dan industri keuangan non-bank.
Bamsoet mengatakan, fokus upaya pemulihan ekonomi harus dilakukan dengan mendorong sektor ekonomi produktif dan aman dari Covid-19, baik secara nasional maupun di masing-masing daerah.
“Percepatan melalui penyerapan anggaran, baik anggaran pusat (APBN) maupun daerah (APBD), juga akan memberikan dampak signifikan dalam mendorong permintaan agregat dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Bamsoet.
Ia menjelaskan dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan dana yang cukup besar di APBN 2020, yakni Rp 695,2 triliun.