Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur

Selasa, 01 Oktober 2024 – 13:46 WIB
Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur - JPNN.COM
Pimpinan MPR di akhir masa jabatan periode 2019-2024 melakukan pertemuan Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (1/10). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Melalui kunjungan Silaturahmi Kebangsaan tersebut, Pimpinan MPR telah menerima aspirasi dan masukan yang sangat beragam dari para tokoh bangsa.

Pertama, untuk mewujudkan Indonesia Maju, dibutuhkan komitmen dan kontribusi kolektif dari segenap elemen bangsa, untuk bahu-membahu, bergotong royong, bersama-sama membangun bangsa.

Kedua, pembangunan nasional membutuhkan peta jalan (road map) dan visi jangka panjang yang tidak dibatasi oleh periodisasi pemerintahan. Ketiga, setelah 26 tahun era Reformasi, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam implementasi sistem demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan.

"Kami telah mencatat dan menghimpun beberapa pokok pikiran yang disampaikan para tokoh bangsa tersebut dalam sebuah buku yang kami harapkan akan menjadi dokumen kearifan para tokoh bangsa. Dokumen kearifan tersebut telah diserahkan kepada Bapak Prabowo selaku Presiden RI Terpilih, sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan," ungkap Bamsoet.

Pimpinan MPR juga menyampaikan kepada presiden terpilih Prabowo mengenai Rancangan Keputusan MPR RI Nomor 3/MPR/2024 Tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2024, yang telah disepakati pada Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI Tanggal 25 September 2025.

Rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, antara lain menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4.

Kemudian mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, kata Bamsoet, MPR periode mendatang diminta untuk mengkaji secara mendalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen ke-4, serta pelaksanaannya secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pimpinan MPR di akhir masa jabatan periode 2019-2024 melakukan pertemuan Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News