Bamsoet: Presiden Jokowi Akan Sampaikan Laporan Kinerja Lembaga Negara
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, amandemen konstitusi juga diperlukan selain untuk menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan Utusan Golongan juga untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Melainkan juga memasukan unsur ruang udara yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Selain terkait amandemen konstitusi, persoalan konstitusional kebangsaan lainnya yang perlu dijawab yakni apakah MPR RI masih dapat melahirkan TAP MPR RI yang dapat mengatasi berbagai permasalahan seperti dicontohkan tadi? Di masa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI memang telah menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, MPR RI juga menilai telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam 20 tahun terakhir, antara lain perubahan dalam dinamika geopolitik, hingga lompatan teknologi yang melahirkan kebutuhan untuk melakukan transformasi pertahanan dan keamanan.
Untuk itu, Indonesia perlu mengantisipasi berbagai kebutuhan transformasi ini dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini sedang disiapkan oleh MPR RI dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Keberadaan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa sangat penting.
"Selain terkait dengan pertahanan, keamanan, serta tentang fungsi TNI dan Polri untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka kerja konstitusional yang mampu menangkap perubahan terkini, PPHN juga dapat memastikan berbagai program pembangunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo tetap dilanjutkan oleh penerusnya," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: