Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov
Kamis, 25 Januari 2018 – 16:04 WIB
Sebelumnya pada persidangan perkara suap Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber pesan WhatsApp dari Fayakhun kepada Erwin Arif selaku managing director PT Rohde & Schwarz.
Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu PT Melati Technofo selaku rekanan Bakamla agar membayarkan USD 300 ribu secara tunai terlebih dahulu.
"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," demikian bunyi pesan Fayakhun ke Erwin yang ditirukan JPU. (boy/jpnn)