Bamsoet Sebut Ide Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu Bukan Hal Baru
"Sama halnya ketika pembentukan badan baru, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara.
Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.
Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.
"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu," sebutnya.
Bamsoet mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS).
Kemudian Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu.
"Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?