Ditjen Pajak Bakal Dipisah dari Kementerian Keuangan?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bukan wacana baru.
Ide itu kembali muncul setelah Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau RUU KUP masuk prolegnas prioritas 2021.
Heri mengatakan dalam RPJMN pemerintah tertera pengumpulan penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, tetapi tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.
"Tentunya dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak," kata Heri Gunawan dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (22/3).
Namun, legislator Partai Gerindra itu menilai patut dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan itu bakal berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak.
"Seberapa besar dampaknya? Jangan sampai berubah organisasi, tetapi uangnya tetap. Dan yang terpenting harus tetap menjaga momentum penerimaan negara namun tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi," jelas Hergun -panggilan Heri Gunawan.
Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu menilai Ditjen Pajak atau DJP yang selama ini berkontribusi di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian, bukan selevel eselon satu.
Wacana itu juga tidak berlebihan karena dengan jumlah SDM lebih dari 46 ribu orang, itu merupakan salah satu potensi dan peluang bagi Ditjen Pajak terpisah dari Kemenkeu.
"Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak," ucap ketua politikus asal Sukabumi itu.