Bamsoet Sebut Munas Ancol Oplosan alias KW2
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut bahwa Musyawarah Nasional IX PG di Ancol, Jakarta Utara, inkonstitusional dan illegal.
Dia menyatakan apa yang berlangsung di Ancol yang diklaim sebagai Munas IX PG itu melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga Bab 14 pasal 30, Bab 15 pasal 3, Bab 11 pasal 25.
"Sekali lagi, apa yang sedang terjadi itu inkonstitusional dan illegal. Maka sebagai gantinya munas itu bisa saja disebut munas tandingan atau oplosan, bisa saja kita sebut munas KW 2," kata Bambang Soesatyo saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/12).
Pria yang karib disapa Bamsoet itu menyebut ada sejumlah kejanggalan pelaksanaan munas oplosan itu. Pertama, ia menegaskan, kelompok yang menyelenggarakan itu sangat ganas mencegah Munas Bali, dengan alasan waktu yang mepet sehingga diragukan bisa terselenggara dengan baik.
Sedianya, kata dia, kelompok itu menginginkan Munas Bali digelar pada Januari 2014. "Namun faktanya, kelompok Munas Ancol itu melakukan hal yang sama. Bahkan, menyelenggaran munas oplosan itu beberapa hari setelah Munas Bali digelar," katanya.
Bamsoet pun menduga, kelompok tersebut ingin memanfaatkan celah Undang-undang Partai Politik, karena salah satu bunyi UU tersebut hasilnya akan diputuskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu tujuh hari setelah persyaratan diterima.
"Saya menduga ada agenda munas dilakukan terburu-buru untuk menguber waktu tujuh hari. Semua tahu Munas Bali baru selesai, dan Senin (8/12) kami akan memasukkan kepengurusan ke Kemenkumham," katanya.
Karenanya, lanjut Bamsoet, kalau mereka melaksanakan menggelar Munas Ancol pada Januari, maka tidak bisa mengganggu gugat hasil Munas Bali. "Sehingga dengan tergopoh-gopoh kawan-kawan selenggarakan munas oplosan di Ancol dengan harapan ada dua kepengurusan di Kemenkumham dan mencoba menaikkan posisi tawar terkait apa yang sedang terjadi saat ini," beber Bamsoet.