Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal

Jumat, 08 November 2024 – 16:40 WIB
Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal - JPNN.COM
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo (kedua dari kanan) mengapresiasi kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang ingin menaikkan gaji guru mulai tahun depan. Foto dok. Ekowi for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sudah saatnya gaji pokok (gapok) guru dan tenaga kependidikan (tendik) menjadi Rp 7 juta per bulan. Sejumlah alasan masuk akal bisa menjadi dasar pertimbangan.

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan program Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti soal kesejahteraan guru sangat baik, tetapi sebaiknya tendik juga diperlakukan sama. 

"Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, tendik juga harus dikasi. Jangan hanya guru, karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan non-serdik baik PNS /PPPK serta honorer, " tutur Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN, Jumat (8/11). 

Dia menyatakan program kesejahteraan guru dan tendik harus berkeadilan, sehingga tidak terjadi polemik di tengah-tengah dunia pendidikan.

Menurut pemerhati pendidikan Riau ini, sudah saatnya guru dan tendik mendapatkan gaji pokok (gapok) Rp 7 juta per bulan. 

Ekowi optimistis Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka akan menyejahterakan guru dan tendik pada 2025.

"Kami berharap karier PPPK bisa seperti PNS. Namanya ASN, tetapi kenapa kariernya harus dibedakan," ungkapnya.

Ekowi mengusulkan supaya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK.

Sudah saatnya gaji pokok alias gapok guru dan tendik Rp 7 juta per bulan. Sejumlah alasan disampaikan Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau Ekowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News