Bamsoet Sepakat dengan Jokowi soal Perppu MD3
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo sepakat dengan Presiden Joko Widodo bahwa tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Presiden sudah mengatakan belum atau tidak berpikir untuk mengeluarkan Perppu. Saya pikir pemikiran presiden ini sama dengan kami di DPR,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) yang karib disapa Bamsoet itu sependapat dengan presiden bahwa tidak ada kegentingan memaksa sehingga harus menerbitkan Perppu.
“Karena tidak ada kegentingan memaksa, kecuali hanya perasaan-perasaan saja,” paparnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan posisi DPR jelas bahwa UU MD3 yang disahkan adalah hasil pembahasan pemerintah dan parlemen.
Dia mengatakan DPR akan menghormati dan menghargai apa pun keputusan yang akan diambil presiden yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk menandatangani atau tidak UU MD3 itu.
Namun, Bamsoet berujar, UU mengatur bahwa jika dalam waktu tiga puluh hari tidak ditandatangani maka tetap berlaku secara sah dan mengikat.
Bagi warga negara yang menilai di UU MD3 itu ada penyimpangan atau tidak sesuai, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).