Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Minggu, 29 September 2024 – 20:24 WIB
TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur - JPNN.COM
Acara 'Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid' yang berlangsung di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan TAP MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tidak berlaku lagi secara hukum.

Penegasan ini dikukuhkan dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 yang digelar pada Rabu (25/9).

Sebelumnya, pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR Nomor 082/FPKBMPR/09/2024, yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Abdurrahman Wahid.

"Dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

Pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan dalam acara 'Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid' di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno, Jimly Asshiddiqie, serta Mohammad Mahfud MD.

Sementara itu dari keluarga besar Gus Dur, hadir Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus, serta Inayah Wulandari.

Bamsoet menjelaskan merujuk pada ketentuan pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat einmalig (final), dicabut, dan telah selesai dilaksanakan.

Bamsoet mendesak nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur segera dipulihkan seiring sudah tidak berlaku lagi secara hukum TAP MPR II/2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News