Bamsoet Tegaskan Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa Masih Berlaku sampai Ada UU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Ketetapan MPR RI Nomor: VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.
Menurutnya, hal ini dipertegas dengan Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Keberlakuan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 juga dipertegas melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menempatkan Tap MPR di dalam hirarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945, dan di atas UU.
Sayangnya, kata dia, tidak banyak orang yang menyadari keberadaan dari Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 ini.
Padahal, Tap MPR itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan juga masyarakat.
"Maka tidaklah terlalu mengherankan jika banyak warga masyarakat yang menyaksikan atau bahkan turut melakukan pengingkaran terhadap etika kehidupan berbangsa ini dalam kehidupan kesehariannya," jelas Bambang dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/11).
Menurutnya, Tap MPR VI/MPR/2001 ini juga merekomendasikan kepada Presiden RI dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakannya sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan untuk membangun etika kehidupan berbangsa diimplementasikan dengan berbagai cara.