Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Ungkap Pentingnya Pemerintah Buat Undang-Undang yang Mengatur Digital Marketplace

Jumat, 28 Juni 2024 – 19:50 WIB
Bamsoet Ungkap Pentingnya Pemerintah Buat Undang-Undang yang Mengatur Digital Marketplace - JPNN.COM
Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo saat menguji menguji mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Siti Yuniarti yang meneliti tentang 'Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia' secara daring, Jumat (28/6). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.

Bamsoet mengingatkan meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder.

"Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan? Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace," tegasnya.

Karena itu, lanjut Bamsoet, dibutuhkan peraturan atau UU yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital.

Dia pun menyampaikan seringkali ditemukan kasus dimana seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online.

Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online.

"Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya? Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut," papar Bamsoet. (mrk/jpnn)

Ketua MPR Bamsoet mengungkapkan hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close