Bamsoet Ungkap Pentingnya Pemerintah Buat Undang-Undang yang Mengatur Digital Marketplace
Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.
Bamsoet mengingatkan meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder.
"Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan? Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace," tegasnya.
Karena itu, lanjut Bamsoet, dibutuhkan peraturan atau UU yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital.
Dia pun menyampaikan seringkali ditemukan kasus dimana seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online.
Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online.
"Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya? Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut," papar Bamsoet. (mrk/jpnn)