Bamsoet Ungkap Pentingnya Pemerintah Buat Undang-Undang yang Mengatur Digital Marketplace
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace
Sebab, kata Bamsoet yang akrab disapa, hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menguji mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Siti Yuniarti yang meneliti tentang 'Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia' dalam sidang tertutup yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6).
Menurut Bamsoet, kemajuan teknologi terutama teknologi digital telah mempermudah orang untuk mencari dan menemukan apa yang menjadi kebutuhannya.
"Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya harus datang ke lokasi atau pasar, sekarang dengan adanya digital marketplace dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia," ujar Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Dia menjelaskan platform digital marketplace harus diakui telah memberikan dampak dan pengaruh besar.
Tidak saja terhadap kecepatan mencari dan menemukan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berdampak secara signifikan terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, teknologi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penggunaannya.