Bamsoet Ungkap Praktik Kerja Kotor Dilakukan Oknum PMI di Bahrain, Memalukan
jpnn.com, BAHRAIN - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak kepada Indonesian Diaspora Network di Bahrain untuk peduli terhadap sesama WNI.
Harapan ini disampaikan mengingat beberapa kali pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan petugas penegak hukum di Bahrain karena kedapatan bekerja sama dengan WN asing merekrut
Pelaku ditangkap karena bekerja sama dengan WN asing merekrut PMI untuk dijadikan pekerja asusila.
"Siapapun yang mencurigai atau mengetahui praktik kerja kotor tersebut harus segera melaporkannya kepada KBRI Bahrain di Manama sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI," kata Bamsoet usai bertemu Indonesian Diaspora Network, di Manama, Bahrain, Jumat (5/11).
Hadir juga Kuasa Usaha Republik Indonesia di Manama Firdauzie Dwiandika, dan Anggota DPR/MPR Robert Kardinal.
Bamsoet mengingatkan perekrutan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sesuai Undang-Undang TPPO Bahrain, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun dan denda sebesar BHD 2.000-10.000, serta menanggung biaya pemulangan korban ke negara asalnya.
Selain itu, Undang-Undang Hukum Pidana Bahrain menegaskan para pelaku pekerja asusila dapat dijerat ancaman hukuman 2-7 tahun penjara.