Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!

Minggu, 26 Februari 2017 – 05:40 WIB
Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan! - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.

Putusan hukuman mati terhadap bandar tersebut diubah menjadi putusan 20 tahun penjara.

Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menjelaskan, Abdullah ini diketahui mengedarkan 78,1 kg sabu di Aceh.

Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati. ”Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Tapi tak disangka, saat proses sampai ke MA, hakim mengubah hukuman itu menjadi hanya 20 tahun penjara.

”Ini bisa membuat penegakan hukum terhadap narkotika menjadi tumpul,” ungkapnya.

Dalam penyelundupan narkotika itu, peran Abdullah sangatlah signifikan.

Dia menjadi penyedia dana dalam penyelundupan sabu asal Malaysia. ”Dia yang menjadi pendana semua, inisiator,” tuturnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close