Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu
Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah melakukan transaksi sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan atau wilayah Tapal Kuda.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan polisi melakukan penggeledahan cukup lama, yakni pukul 22.00 WIB hingga keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB karena pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu itu di atap rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
"Kami akan kembangkan terus kasus itu dengan menyisir jaringan bawah dan atas, sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jatim ke depannya," ujarnya.
Dalam Operasi Pekat, jajaran Polres Jember mengamankan 34 tersangka selama 10 hari atau sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022. (antara/jpnn)