Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita
“Barang bukti berkaktan dengan transaksi narkotika, aliran dana dan segala macam. Uang cash ditemukan di rumah RAM,” lanjutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami sumber dana uang sebesar Rp 160 juta yang berada di dalam rekening RAM.
“Masih dalam proses penyelidikan, apabila ada kaitan nya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti,” jelasnya.
Mantan Dirpamobvit Polda Riau ini membeberkan bahwa peran RAM cukup penting. Dia merupakan bandar besar berkelas internasional yang sudah berhubungan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
"Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," bebernya.
Atas perbuatan itu RAM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka RAM juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010,” tutup Pria Budi. (mcr36/jpnn)