Bandar Narkoba Ini Sudah Diciduk Polisi, Tuh Barang Buktinya, Banyak Banget
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:59 WIB
“Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Zulfikar. (hum/gib/posmetromedan)