Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur
"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 111 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram jenis ganja, tembakau sintetis dan sabu, didapat dari bandar besar di luar pulau dan disebar ke sejumlah wilayah mulai dari Bekasi, Jakarta, Sukabumi, dan Cianjur.
Rifai menjelaskan, sebelumnya para tersangka mendapatkan kiriman paket ganja seberat 10 kilogram, namun telah disebar ke sejumlah wilayah tersebut, sehingga barang bukti yang tersisa dan disita petugas hanya 3,5 kilogram.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk menangkap bandar yang lebih besar. Jaringan antarpulau ini memasok narkoba ke sejumlah wilayah di Jabodetabek, Cianjur, dan Sukabumi," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: