Bandar Sabu Jaringan Lapas Berhasil Dibekuk Polisi
jpnn.com, JOMBANG - Polres Jombang baru saja membekuk Fanto Dwi Wardono (38) warga Balonggemek, Kecamatan Megaluh.
Dia adalah bandar sabu-sabu yang menjalankan transaksi dengan kerja sama dari jaringan di lapas.
Fanto mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar besar di Lapas Madiun.
Dari tangan pelaku petugas menyita sabu seberat 33,79 gram sabu. Selain itu, uang hasil transaksi, timbangan elektrik hingga sejumlah alat pengisap sabu.
"Dari tangan pelaku petugas menyita 33,79 gram dan sejumlah peralatan. Termasuk gula batu yang biasa digunakan pelaku untuk mencurangi pelanggannya," ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang
Setiap empat gram sabu ditambah satu gram gula batu agar beratnya terpenuhi pesanan pelanggannya.
Kini pelaku harus meratapi nasibnya di balik jeruji Polres Jombang.
Pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 800 juta.
"Kami kini juga memburu sang penyuplai sabu yang masih mendekam di balik jeruji Lapas Madiun," pungkas Agung.(end/jpnn)