Bandar Sabu Kabur, Jaksa Pengawal Terancam Sanksi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 08:24 WIB
Dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Namun sesuai pasal 7 disebutkan, pemberian sanksi tentunya dilakukan, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
“Jadi akan kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan maka tentu akan diberi sanksi,” ujar Adi.
Secara terpisah sebagaimana diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, melihat, berhasilnya Sharen melarikan diri beberapa waktu lalu, merupakan cerminan buruknya pola penanganan petugas dilapangan. “Jadi ada proses penanganan yang kita lihat salah. Di satu sisi, tersangka yang tidak mungkin melarikan diri, justru penjagaannya berlebihan. Seperti terhadap tersangka korupsi Angelina Sondakh atau politisi lainnya.”