Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini
Kamis, 05 Agustus 2021 – 23:56 WIB
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)