Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini
jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia.
Barang bukti itu diamankan dari tersangka SK di pelabuhan tikus di Tanjung uban, Kecamatan Bintan Utara 10 Juli 2021.
“Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mapolres Bintan, Kamis.
Kapolres menjelaskan bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 1.878,16 gram atau mendekati dua kilogram untuk dimusnahkan.
"Sedangkan sisa sabu-sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di pengadilan," ungkap Kapolres.
Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.
Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.
Pemusnahan turut disaksikan oleh dua orang tersangka yaitu SK dan SH. Keduanya merupakan warga Lombok yang bekerja sama menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, untuk selanjutnya diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).