Bandar Sabu-Sabu Ditangkap saat Begituan dengan Selingkuhan
Minggu, 18 Februari 2018 – 20:33 WIB
”Saya menyesal, Pak. Ngambil barang di Pelabuhan Rambang. Kadang makai juga kalau ada duit,” tutur Yudi.
Yudi dan Marhadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)