Bandar Sabu-Sabu yang Ditembak Mati Polisi Pernah Terlibat Curas dan Curanmor
"Terutama tentang bahaya narkoba," pungkas Rofiq.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polresta Pasuruan menembak mati seorang residivis karena melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap. Tindakan tegas terukur itu dilakukan berawal dari penangkapan MI di daerah Pandaan, Pasuruan.
Petugas saat itu menemukan barang bukti 50 gram sabu-sabu yang mengarah pada tersangka S.
"Tersangka kami dapati membawa senjata api rakitan laras pendek dengan enam butir peluru," ujar AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (20/4). Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku S sampai akhirnya ditemukan di rumahnya.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung tersangka melakukan perlawanan. "Kami terpaksa melakukan tindakan tegas itu karena membahayakan petugas. Pelaku seketika tersungkur," jelas dia. (mcr12/jpnn)