Bandar ZI Distribusikan 50 Kilogram Sabu-sabu Pakai Becak Motor
jpnn.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba berinisial ZI ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah Jalan Letda Sudjono Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Dari tangan ZI, polisi menyita sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.
Deputi bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Rabu (11/12) mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba internasional (Malaysia-Tanjung Balai-Medan) yang dilakukan jaringan M.
"Berdasarkan informasi tersebut kami BNN bersama BNNP Sumut melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga Kota Medan," katanya.
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui pada 10 Desember 2019 telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial ZI di Jalan Letda Sudjono nomor 403 Medan.
"Kami menemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak dua bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang diletakkan di atas jok penumpang becak motor," katanya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka ZI yang berada di Jalan Pertiwi Gang Amad Rukun nomor 34 F lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
"Rumah tersangka yang dikontrakan yang letaknya bersebelahan dengan rumah tersangka dan kembali ditemukan narkotika golongan I diduga jenis sabu-sabu kristal sebanyak 48 bungkus berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok hijau yang disembunyikan di dalam kamar rumah," tambahnya.
Arman Depari menjelaskan sebelumnya bahwa bandar narkoba banyak menyimpan barang narkotika di apartemen, gudang, hotel dan di pemukiman yang eksklusif namun kini ditempatkan di rumah kampung-kampung yang tidak menjadi target atau tidak menjadi perhatian dari petugas.