Bandar ZI Distribusikan 50 Kilogram Sabu-sabu Pakai Becak Motor
Rabu, 11 Desember 2019 – 19:35 WIB
"Sistem pendistribusiannya jarang seperti yang dilakukan tersangka dengan modus seperti ini tentu saja tidak lainnya untuk mengelabui petugas untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka bebas dan tidak terawasi," katanya.
BACA JUGA: Enam Pasangan ABG Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Atas perbuatannya kini tersangka ZI dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(antara/jpnn)