Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya
Saat itu disepakati, paket diserahkan di Carrefour Cempaka Putih, Jalan Jenderal A. Yani 83, Kelurahan Cempaka Putih Timur. Pihak kepolisian langsung menuju alamat tersebut dan tak lama kemudian seorang laki-laki melambaikan tangan dan terdakwa Sofian alias Andre mengaku disuruh Nick alias Simon. Polisi akhirnya membongkar jaringan Simon.
Sementara itu, kuasa hukum Simon, Abel Marbun, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis hakim. Abel mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, dia akan melakukan banding.
”Saya terus berjuang membela klien karena sebenarnya yang punya barang ini adalah John yang kini DPO (baca: jadi buron). Kalau majelis jeli dalam fakta persidangan, sebenarnya Simon tidak mengendalikan barang tersebut,” jelasnya. (uis/JPNN/c9/end)