Banding Ariel Ditolak
Hukuman Redjoy Ditambah 6 BulanSelasa, 26 April 2011 – 09:01 WIB
Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy. Surat tersebut diterimanya pada Kamis (21/4) sore lalu. "Namun, pihaknya baru melakukan disposisi pada Senin (25/4) siang tadi," katanya.
"Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta. Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan," paparnya.
BANDUNG - Berkas banding terpidana Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Seleb
Siap Gugat Cerai Andrew Andika, Tengku Dewi tak Tuntut Harta Gana Gini?
Senin, 27 Mei 2024 – 16:39 WIB - Seleb
Rindu Almarhum Ayah, Via Vallen: Duniaku Rasanya Runtuh
Senin, 27 Mei 2024 – 16:16 WIB - Musik
Hadirkan 2 Lagu Versi Remix, Assia Keva Mengajak Delf dan White Chorus
Senin, 27 Mei 2024 – 12:12 WIB - Seleb
Terungkap, Syahrini Akan Melahirkan di Singapura
Senin, 27 Mei 2024 – 10:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
Senin, 27 Mei 2024 – 13:32 WIB - Hukum
Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Senin, 27 Mei 2024 – 13:51 WIB - Hukum
Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
Senin, 27 Mei 2024 – 14:30 WIB - Kriminal
Karyawan EO Kehilangan Vespa Matic di Bandara Bali, Pelakunya tak Terduga
Senin, 27 Mei 2024 – 14:43 WIB - Humaniora
RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
Senin, 27 Mei 2024 – 17:50 WIB