Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui

Data Inteljen jadi Bukti, Tim Pembela Ajukan Kasasi

Kamis, 17 Juni 2010 – 22:16 WIB
Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui - JPNN.COM
Untuk itu, kata Ari, tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. “ Ada temuan intelijen, tapi belum bisa kami ungkap ke publik, karena harus kami carikan fakta hukumnya. Insyaallah, dalam kasasi nanti bisa kami sampaikan,” bebernya.

Bukan itu saja, lanjut Ari, melalui memori kasasi, pihaknya akan memberi tahu Mahkamah Agung (MA) bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan saksi-saksi kunci yang meringankan Antasari. “Saksi Wiliardi Wizard dan saksi Susno Duadji tak dipertimbangkan. Ini akan kami masukkan ke memori kasasi,” kata dia.

Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang, mengkritisi pertimbangan hakim PT DKI yang menolak upaya banding Antasari. “Masa" bukti rekaman digunakan dalam putusan itu. Jelas-jelas hukum kita mengatur bahwa rekaman hanya digunakan untuk kasus korupsi, money laundering, dan terorisme. Tidak untuk pidana umum seperti kasus Pak Antasari,” tukasnya.

Terseretnya Antasari ke meja hijau dalam kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, atas dasar keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono, seorang bekas pimpinan media massa di Jakarta . Sigit juga divonis bersalah dalam kasus ini dengan hukuman 15 tahun penjara.

JAKARTA  - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, belum bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA