Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui
Data Inteljen jadi Bukti, Tim Pembela Ajukan KasasiKamis, 17 Juni 2010 – 22:16 WIB
Bukan itu saja, lanjut Ari, melalui memori kasasi, pihaknya akan memberi tahu Mahkamah Agung (MA) bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan saksi-saksi kunci yang meringankan Antasari. “Saksi Wiliardi Wizard dan saksi Susno Duadji tak dipertimbangkan. Ini akan kami masukkan ke memori kasasi,” kata dia.
Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang, mengkritisi pertimbangan hakim PT DKI yang menolak upaya banding Antasari. “Masa" bukti rekaman digunakan dalam putusan itu. Jelas-jelas hukum kita mengatur bahwa rekaman hanya digunakan untuk kasus korupsi, money laundering, dan terorisme. Tidak untuk pidana umum seperti kasus Pak Antasari,” tukasnya.
Terseretnya Antasari ke meja hijau dalam kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, atas dasar keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono, seorang bekas pimpinan media massa di Jakarta . Sigit juga divonis bersalah dalam kasus ini dengan hukuman 15 tahun penjara.