Banding, Fera Feri Malah Dapat Hukuman Penjara Sumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) di pengadilan tingkat banding.
Vonis tersebut jauh lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Fera divonis 20 tahun penjara atas tuduhan kasus kepemilikan narkoba.
malah mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1312/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2020.
Majelis hakim banding yang diketuai H Erwan Munawar SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fera Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (15/8).
Sebelumnya, pada sidang di PN Medan, 19 Oktober 2020, hakim ketua Riana Pohan hanya menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan.