Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti. Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan. Hukuman Ismunarso lebih ringan dalam hal uang pengganti yang tadinya Rp756,9 juta menjadi Rp130.179.142 subsider satu tahun penjara tambahan.
"Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).