Banding Susrama Ditolak
PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh PrabangsaJumat, 30 April 2010 – 06:07 WIB
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan para terdakwa terbukti telah membunuh Prabangsa pada 11 Februari 2009, di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Jenazah Prabangsa lalu dibuang di Selat Bangli. Para terdakwa sempat berkelit dari dakwaan. Namun, berdasarkan barang bukti serta keterangan I.B. Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, pembunuhan berencana tersebut terkuak. Di dalam sidang, Gus Oblong menyebutkan, pembunuhan tersebut diperintahkan langsung oleh Susrama. Gus Oblong mengaku ikut memukul satu kali ke perut korban.
Dari keterangan saksi diketahui, motif pembunuhan tersebut adalah berita yang ditulis korban di Radar Bali, perihal proyek pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di Bangli. Susrama marah atas pemberitaan itu. (pra/sur/jpnn/ari)
YANG DITOLAK PT