Banding Susrama Ditolak
PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh PrabangsaJumat, 30 April 2010 – 06:07 WIB
Majelis hakim PT Denpasar yang diketuai I Ketut Suamba bersama dua anggotanya, Ni Wayan Maryati dan Sunaryo, sependapat dengan majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Susrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama terhadap korban A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sama persis dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Meski majelis hakim PT Denpasar menilai perbuatan yang dilakukan terpidana sangat keji dan sadis, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menghendaki agar terpidana dihukum mati.