Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Selasa, 13 September 2011 – 02:52 WIB
Sobari memastikan, dengan kondisi demikian, jumlah hakim yang minim itu akan membuat mereka kerepotan, lantaran pada saat yang sama jumlah perkara banding tambah terus. "Perkara menumpuk," imbuhnya.
Jadi, putusan perkara Syamsul molor? Sobari tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, hakim yang ada akan tetap berupaya keras menangani seluruh perkara yang ada. "Kita tetap berusaha agar dalam sebulan sudah ada putusan. Tapi tentu ini berat," ujar Sobari.
Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun.