Banding Tempo atas PT Asian Agri Diterima
Jumat, 04 September 2009 – 20:35 WIB
Putusan tersebut, kata Andi pula, telah diputus oleh Majelis Banding pada 27 Juli 2009, yang dipimpin oleh Hakim Navisyah. Menurutnya, pihak tergugat (PT Tempo) telah membuat berita lain yang menjadi hak jawab penggugat.
"Namun karena pengggugat tidak puas, maka hal tersebut wajib dinilai oleh Dewan Pers, karena ini menyangkut soal pemberitaan. Dewan Pers sendiri akan menilai layak tidaknya hak jawab dan pemuatannya setelah pemberitaan itu," katanya pula. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sempat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Tempo Inti Media atas gugatan yang diajukan Asian Agri Group tersebut.