Banding Tetap Dibui, Miranda Ajukan Kasasi
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:24 WIB

JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah upaya banding ditolak, Miranda pun menempuh upaya lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ia yakin MA akan mengeluarkan putusan yang lebih obyektif terhadap Miranda dibanding majelis tingkat pertama dan banding. Andi mengakui, MA memang sudah menolak permohonan kasasi Nunun Nurbaeti yang didakwa bersama Miranda menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Namun Andi yakin akan ada putusan berbeda bagi Miranda. Sebab, tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan Miranda tahu dan terlibat dengan Nunun dalam pembagian travel cek ke anggota DPR RI periode 1999-2004. "Kita percaya dan berharap hakim agung akan melihat dan memeriksa perkara ini secara lebih obyektif dan lebih berani memutus sesuai dengan hukum saja," tegasnya.