Tak terima dengan putusan tinhgkat pertama, Miranda mengajukan banding. Namun upaya itu kandas karena majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas Miranda.(ara/jpnn)
JAKARTA - Miranda Gultom terus berupaya mempersoalkan vonis bersalah dan hukuman tiga tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jakarta.