Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Azis: Ini Bukti Jenderal Andika Bertanggung Jawab Sebagai Pemimpin

Senin, 31 Agustus 2020 – 10:04 WIB
Bang Azis: Ini Bukti Jenderal Andika Bertanggung Jawab Sebagai Pemimpin - JPNN.COM
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Dok.ANTARA/ HO

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah tegas Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jendral Andika Perkasa yang bertindak tegas dengan memberikan sanksi berat kepada oknum-oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kejadian perusakan serta pembakaran di Polsek Ciracas.

Andika memastikan akan memberikan sanksi pidana sekaligus memecat prajurit yang terbukti terlibat penyerangan dan perusakan pada Sabtu (29/8) dini hari itu.

"Saya apresiasi sikap tegas dari Jendral Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat," kata Azis, Senin (31/8).

Pimpinan DPR yang membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan, itu menyatakan ini merupakan bukti bahwa KSAD serius membenahi kesatuannya.

"Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentoleransi perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer," ungkap Azis.

Politikus Partai Golkar itu menyambut baik langkah Jendral Andika yang siap memberikan bantuan perawatan bagi korban di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jenderal Gatot Subroto dan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi.

"Inilah bukti bahwa beliau perhatian dan bertanggung jawab sebagai pemimpin," tegas mantan ketua Komisi III DPR ini.

Azis meminta masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan harapan Jendral Andika Perkasa.

Langkah tegas Jenderal Andika Perkasa menuai apresiasi dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News