Bang Bobby: Kami Dukung Jenderal Andika Menegakkan Disiplin Prajurit
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut pihaknya mendukung langkah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menindak prajurit yang bersalah atas insiden tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
"Kami dukung Panglima TNI dalam segala upayanya menegakkan disiplin dan jiwa korsa prajurit," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, Minggu (26/12).
Menurut Bobby, bila terbukti bersalah setelah pemeriksaan internal TNI dan proses pengadilan, prajurit yang bersalah patut dipecat.
"Tentu juga harus dipecat tidak hormat, karena perbuatan tersebut sangat keji," tuturnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum kepada tiga prajurit dalam peristiwa tabrakan di Jalan Raya Nagreg.
Ketiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).