Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengingatkan Polri berhati-hati menangani kasus Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Sebab, Edi menilai pernyataan Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda sarat nuansa politik.
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR," ucap Edu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/2).
Dia pun mengingatkan bahwa anggota DPR punya hak imunitas sesuai Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3.
Oleh karena itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tersebut meminta Polri konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus politikus PDIP itu.
Edi mengatakan setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya.
Baik hal itu dilakukan secara lisan atau tertulis dalam rapat dewan atau di luar rapat parlemen yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
"Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tetapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." ucap Ed Hasibuan.