Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya

Rabu, 01 Juni 2022 – 20:38 WIB
Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. 

Dengan putusan tersebut, AKBP Brotoseno diwajibkan menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan sidang KEPP. 

“Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” kata Ferdy. (cuy/jpnn)


Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta semua pihak menghormati putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close