Bang Edi Sebut Putusan Pembebasan Pegi Pembelajaran Bagi Polri
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengajak Polri tidak berkecil hati dengan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Dia menilai putusan hakim sebaiknya dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi bagi jajaran Polri.
"Kami minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).
Edi juga meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," ucap dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun harus bisa dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan, termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.
"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," ucapnya.
Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan.
"Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Dia menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga bisa menurunkan citra Polri serta bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.
"Kami minta Polri berhati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan," katanya.
Pegi Setiawan sebelumnya ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, pada Senin, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Dalam perkara ini delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.