Bang Emrus Nilai TR Kapolri soal Penghina Presiden Mengandung Pesan Moral
jpnn.com, JAKARTA - Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menilai desakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut telegram (TR) terkait penindakan hukum bagi penghina presiden berlebihan.
Pasalnya, segala bentuk penghinaan dari seseorang kepada orang lain, tak terkecuali kepada presiden, merupakan bentuk perbuatan yang tidak linear dengan aturan perundang-undangan pidana.
"Saya kira, telegram kapolri terkait penghinaan kepada presiden, sebagai pemberitahuan dan sekaligus pesan moral. Karena itu, desakan untuk mencabut telegram itu menurut hemat saya berlebihan," ujar Emrus dalam pesan tertulisnya, Jumat (10/4).
Emrus juga menyebut telegram kapolri merupakan tindakan preventif dalam rangka tertib hukum bagi setiap orang yang ingin berpendapat, termasuk berwacana terkait covid-19, agar dilakukan berbasis fakta, data dan bukti terverifikasi.
Direktur eksekutif EmrusCorner ini juga menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengedepankan keberadaban, dimana penegakan hukum berdasarkan kemanfaatan.
"Artinya, mengutamakan imbuan, tindakan preventif. Bila masih diperlukan, baru dilakukan penegakan untuk kepentingan umum dan asas kepastian hukum," katanya.
Lebih lanjut dosen di Universitas Pelita Harapan ini menyebut, berwacana di ruang publik, melontarkan kritik dan berdebat, lazimnya sama sekali tidak boleh menyinggung latar belakang seseorang dari aspek apa pun, terutama yang sifatnya membunuh karakter, apalagi menghina atau merendahkan.
"Hal yang harus dikritik atau dievalusi dari pejabat dan atau presiden, menyangkut pandangan, kebijakan, program dan kinerja. Tentu disertai sajian fakta, data dan bukti sehingga bangunan argumentasi menjadi kuat dan terpercaya," pungkas Emrus.(gir/jpnn)