SBY Khawatir Telegram Kapolri soal Penghina Presiden Jadi Alat Menggebuk Musuh Politik Jokowi?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, sangat beralasan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khawatir terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Neta meyakini SBY melihat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bisa dipolitisasi untuk menjadi alat penggebuk musuh musuh politik Presiden Joko Widodo.
Kapolri diketahui menerbitkan telegram di antaranya mengatur terkait penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi pandemi virus Corona (COVID-19).
"Sebagai mantan presiden, SBY pasti sudah mengukur seperti apa sebuah produk kekuasaan bisa digunakan dan dipolitisasi untuk menggebuk lawan lawan politik kekuasaan," ujar Neta dalam pesan tertulis yang diterima, Jumat (10/4).
Karena itu, kata Neta kemudian, wajar SBY mendesak mencabut atau paling tidak merevisi Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan Covid-19.
"Dalam TR itu disebutkan polri bisa memeriksa pihak pihak yang menghina presiden dan pejabat negara, saya kira yang jelas ini melanggar KUHP jika yang bersangkutan tidak melaporkan pelaku ke polisi," katanya.
Neta juga menilai, TR kapolri dimaksud bisa menjadi ketentuan karet yang sangat lentur untuk dijadikan alat kekuasaan.
Sebab, batasan penghinaan presiden tidak dijelaskan, sehigga seseorang yang mengkritik Presiden Jokowi bisa saja langsung digebuk oleh TR kapolri tersebut.