Bang Henry Yoso Yakin Banget Andi Arief Pelaku Kriminal
jpnn.com, JAKARTA - Legislator PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat merasa heran dengan Andi Arief yang mengaku bukan pelaku kriminal meski sempat diciduk polisi karena kasus narkoba dan hasil tes urinenya positif mengandung metamfetamin. Politikus berlatar belakang pengacara itu menyebut mantan wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat tersebut telah melakukan kejahatan narkoba.
Baca juga: Bakal Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Teriakkan 'I Am Not Criminal'
"Saya katakan, kalau bukan kriminal, kamu itu siapa? Saya katakan, AA adalah pelaku kriminal. Ini supaya masyarakat enggak sesat dia buat. Dia meyakinkan publik bahwa dia bukan pelaku kriminal," ujar Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) itu menegaskan, polisi sebenarnya bisa memerkarakan Andi dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Dia adalah pelaku kriminal, telah melakukan tindak pidana narkotika," ujar Henry. Baca juga: Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Oleh karena itu Henry mengaku kecewa lantaran polisi tidak memproses Andi secara hukum. Sebab, polisi justru memulangkan Andi untuk menjalani rehabilitasi.
"Kenapa alasan dipulangkan? Karena tidak terdapat barang bukti sabu-sabu? Dalam teori pembuktian yang modern di hukum acara pidana dikenal dengan scientific evidence (bukti ilmiah, red),” pungkas dia.(mg10/JPNN)