Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Japar Anugerahi Zulhasan Tokoh Nasional Pembela Umat

Minggu, 25 Februari 2018 – 23:58 WIB
Bang Japar Anugerahi Zulhasan Tokoh Nasional Pembela Umat - JPNN.COM
Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

Zulhasan mengingatkan bahwa upaya adu domba untuk memecah belah umat beragama harus dilawan. Ia menengarai belakangan muncul upaya-upaya sistematis untuk memecah belah kesatuan dan persatuan. Penyerangan terhadap ulama di sejumlah tempat, penyerangan terhadap gereka, dan tokoh agama lain adalah bentuk nyata upaya pecah belah itu.

"Tidak ada kata lain harus kita lawan," tegas tokoh nasional asal Lampung ini.

Zulhasan juga mendesak upaya persekusi ini secepatnya dihentikan dan polisi diminta sigap mengungkap dalangnya.

Temu Kader PAN

Wakil Ketua DPW PAN Lampung Agus Bakti Nugroho mengatakan, Zulhasan akan memimpin apel siaga dan temu kader partai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 12 selama tiga hari di provinsi ini.

Agenda diawali di Lampung Tengah (Lamteng) hari ini (26/2). Masing-masing di Kecamatan Bandarmataram, Terbanggibesar, dan Bangunrejo.

Besok (27/2), Zulhasan melanjutkan safari di Lampung Timur. Tiga lokasi yang akan dia datangi yakni Kecamatan Bandarsribawono, Wayjepara, dan Sukadana. Berikutnya pada hari terakhir Rabu (28/2), Zulhasan akan menyapa kader di Tulangbawang, yakni Kecamatan Gedungaji Baru, Banjaragung, dan Menggala.

”Kedatangan ketua umum membahas tentang konsolidasi pemenangan Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018 dan persiapan Pemilihan Legislatif 2019. Kami sudah mempersiapkan agenda roadshow ketua umum yang akan mengadakan temu kader di beberapa daerah tersebut,” pungkas Agus. (dna/c1/dna)

Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Pembela Umat dari Organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Minggu (25/2).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close